Ilusa » Dibongkar, Pemalsuan Tiket KA

Berita Foto

Berita Baru:

REUNI PERAK IKA'84

pengeboran minyak

Baksos Ilusa Jogja: Menanam Bibit Pohon (2)


Berita Lama:

Wayang Krucil di Kediaman Pramoedya 15.12.2008.

Baksos Ilusa Jogja: Menanam Bibit Pohon 15.12.2008.

Ilusa Jogja Beraudiensi dengan Bupati mBlora 15.12.2008.

Dibongkar, Pemalsuan Tiket KA

Dibongkar, Pemalsuan Tiket KA

TIKET PALSU: Kasat I Ditreskrim AKBP Nelson Pardamean Purba menunjukkan tiket KA palsu yang disita dari tersangka Sudarto warga Cepu, Blora Kamis (4/10). Tersangka ditangkap tim Resmob Polda di Stasiun Poncol, Semarang. (57)

SEMARANG- Suara Merdeka,Jumat, 05 Oktober 2007 Sindikat pemalsuan tiket kereta api (KA) kelas ekonomi, yang sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir, dibongkar jajaran Resmob Ditreskrim Polda Jateng, Kamis (4/10) pukul 01.00 .

Terbongkarnya kasus itu, setelah Unit Resmob yang dipimpin AKP Puji Sumarsono SH melakukan pengembangan penyidikan atas penemuan indikasi dugaan pemalsuan tiket pada KA Kertajaya jurusan Pasarsenen (Jakarta)-Pasarturi (Surabaya).

Penyidikan dilakukan dengan melakukan penyamaran sebagai calon penumpang, dan mencurigai sejumlah orang yang diindikasikan sebagai pelaku pemalsuan tiket atau karcis angkutan itu.

Rabu (3/10) malam diperoleh informasi, tiket KA dengan harga murah dapat dibeli dari orang bernama Sudarto (57), warga RT 9 RW 8 Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

''Orang ini sering mangkal di Stasiun Poncol. Kita cari dan dapat ditemukan,'' terang Kanit Resmob Polda AKP Puji Sumarsono SH, Kamis (4/10).

Meski menemukan pelaku, unit reserse itu tidak langsung melakukan penangkapan. Mereka ingin mengumpulkan bukti kuat terlebih dulu.

Selain itu agar pelaku dapat ditangkap saat beraksi beserta barang bukti kejahatannya.

Tiket Mencurigakan

Kesabaran menunggu pelaku beraksi, akhirnya membuahkan hasil. Berawal dari tiket yang mencurigakan yang dibeli dua calon penumpang, Ari Septiono (29) warga Malang, Jatim dan Andri Suyatno (32) warga Gendong Utara, Sarirejo, Semarang.

Tersangka Sudarto menjual dua tiket langsung seharga Rp 30.000. Berarti tiap calon penumpang harus merogoh kocek Rp 15.000 untuk jurusan Semarang-Cepu atau Cepu-Pasarturi. Sedangkan tiket asli, umumnya dipatok Rp 28.000/orang. Bila naik dari Pasarsenen Jakarta, tiket asli yang dijual seharga Rp 40.000/orang.

Sejumlah penumpang lain, juga membeli tiket di luar loket karcis Stasiun Poncol, melalui tersangka. Saat dua korban itu curiga dan komplain, tersangka dengan tenang menjelaskan karcis seperti itu tetap berlaku.

Dia juga menunjuk penumpang lain yang tetap tenang, dan tidak komplain atas bentuk tiket yang sudah pernah dilubangi dan ditutup kertas tipis. Dua anggota Unit Resmob langsung menciduk pelaku.

Menurut Kabid Humas Kombes Drs Syahroni dan Kasat I Ditreskrim Polda Jateng AKBP Nelson Pardamean Purba, tersangka mengumpulkan tiket yang sudah terpakai dan berlubang untuk dijual kembali ke calon penumpang.

Caranya, lubang ditutup kertas tipis dan tanggal keberangkatan KA diubah. Tersangka juga ikut naik KA Kertajaya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada penumpang yang membeli tiket lewat dirinya.

Dalam aksinya, Sudarto diduga melibatkan kondektur KA. Pasalnya, tutur tersangka, agar pemeriksaan lancar dia memberikan uang suap kepada kondektur.

Selain itu, tersangka yang mengenakan seragam mirip petugas KA juga bisa dengan mudah mendapatkan stempel Stasiun Cepu.

"Kami masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penjualan tiket kereta palsu ini. Apakah ada tersangka lain yang terlibat, kita akan selidiki lebih lanjut," kata AKBP Nelson.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 tiket palsu. Terdiri atas 12 tiket seukuran kartu domino dan dua tiket ukuran amplop surat besar serta uang tunai Rp 200 ribu.

Terpisah Humas Daop IV Semarang Warsono SH mengatakan atas dugaan keterlibatan beberapa orang dalam diperusahaannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.

''Kalau polisi butuh orang kami untuk dimintai keterangan, ya kami siap memberi bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka pengungkapan kasus ini lebih lanjut,'' kata Warsono.

Dia mengungkapkan, dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeraapian, terutama Pasal 183 dan 184, sudah disebutkan soal larangan membeli tiket di atas KA. Apalagi sampai menjual tiket palsu. Sangsi penjual atau pembelinya telah diatur dalam Pasal 207 dan 208 dengan sanksi hukuman pidana hingga enam bulan penjara .(D12,H21-77)

Kembali 05.10.2007.