|
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMAN BLORA “ILUSA”
BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1 Nama dan Kedudukan
- Perkumpulan ini bernama “IKATAN ALUMNI SMAN BLORA” atau disingkat “ILUSA”.
- Ikatan Alumni SMAN Blora berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan dapat membentuk cabang di daerah di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 Waktu
Perkumpulan didirikan sejak tanggal Sembilan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat (19-12-2004), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II ASAS DAN SIFAT
Pasal 3 Asas
Perkumpulan didirikan berdasarkan asas Pancasila dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengembangkan organisasi dan kegiatan.
Pasal 4 Sifat
Perkumpulan bersifat sosial-kemasyarakatan dengan prinsip kesetiakawanan dan kebersamaan dan bersifat nirlaba atau tidak mencari keuntungan.
BAB III VISI, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5 Visi
Terwujudnya Keluarga Besar Alumni SMAN Blora yang berkualitas, mandiri dan berwawasan persatuan Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.
Pasal 6 Tujuan
Tujuan Perkumpulan adalah untuk membangun kebersamaan dan kesetiakawanaan sosial serta meningkatkan kualitas dan kemandirian alumni yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Blora dan Indonesia.
Pasal 7 Kegiatan Perkumpulan
- Sesuai dengan visi dan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6, ILUSA melakukan kegiatan:
- Menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerja sama di antara sesama alumni dan keluarga besar Blora.
- Menggali dan meningkatkan potensi sumber daya alumni SMAN Blora untuk kepentingan almamater, masyarakat Blora dan bangsa Indonesia.
- Dalam melaksanakan kegiatan, ILUSA dapat membina dan mengembangkan kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi profesi yang sejalan dengan visi ILUSA.
BAB IV ORGAN PERKUMPULAN
Pasal 8 Susunan Organ Perkumpulan
Organ Perkumpulan terdiri dari Anggota, Pengurus dan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
Pasal 9 Anggota
- Anggota Ikatan Alumni SMAN Blora terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
- Anggota Biasa memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Perkumpulan
- Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi asas dan AD/ART serta pedoman Perkumpulan
Pasal 10 Pengurus
- Pengurus Perkumpulan terdiri dari Penasehat, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu kali periode kepengurusan berikutnya
- Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, yang berfungsi sebagai pembina ILUSA, memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak diminta.
- Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMAN Blora terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Biro–Biro.
- Pengurus Cabang di daerah dapat dibentuk dengan susunan dan jumlah ditetapkan sesuai kebutuhan, yang berfungsi mengkoordinasikan program dan kegiatan ILUSA di wilayahnya.
- Pengurus bertugas menjalankan organisasi Perkumpulan berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Umum Anggota.
- Pengurus Angkatan merupakan mitra sejajar ILUSA. Pengurus Perkumpulan menjalin jejaring kerja (networking) dengan Pengurus Angkatan.
- Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Umum Anggota (MUA)
Pasal 11 Musyawarah Umum Anggota
- Musyawarah Umum Anggota (MUA) merupakan forum tertinggi Perkumpulan yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam periode 3 (tiga) tahun kepengurusan.
- Apabila dipandang perlu MUA dapat membentuk/menugaskan Tim Pengawas yang bersifat adhoc
BAB V KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 12 Kekayaan dan Sumber
- Kekayaan awal Perkumpulan dalam bentuk uang dihimpun dari sumbangan dan bantuan secara sukarela para anggota sebesar Rp24.259.500,-
- Kekayaan awal Perkumpulan sebagaimana tersebut pasal 12 ayat (1) dapat ditambah dari sumber-sumber lainnya yang sah.
- Penyerahan hibah sisa kekayaan Perkumpulan ditetapkan oleh keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
BAB VI ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13 Pembubaran Perkumpulan
Pembubaran Perkumpulan dapat dilakukan melalui mekanisme MUA yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah perwakilan pengurus wilayah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari yang hadir.
Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal dan ketentuan yang belum diatur/ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 15 Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan mekanisme keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
BAB VII PENUTUP
Pasal 16
Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar ini, mengenai pengangkatan Pengurus, maka pertama kalinya diangkat untuk periode 19 Desember 2004 sampai dengan 19 Desember 2007 adalah sebagai berikut:
| Penasehat |
: |
Prasetyo, Soeparno W.,Yudhi Sancoyo |
| Ketua |
: |
Sunardji |
| Wakil Ketua |
: |
Arief Priyambodo |
| Sekretaris Jenderal |
: |
Sri Purnomowati |
| Wakil Sekretaris |
: |
Prapti Rahayu |
| Bendahara |
: |
Djati Wahyuni |
| Biro Organisasi |
: |
Soeparno W. |
| Biro Data dan Network |
: |
Bambang Gunawan |
| Biro Dana |
: |
Renny Purwantini |
| Biro Sosial |
: |
Sumijo Senowibowo dan M. Nurhamid |
IKATAN ALUMNI SMAN BLORA “ILUSA”
(LAMPIRAN KETETAPAN MUA ILUSA KE I TAHUN 2007, Nomor: 01 / MUA / ILUSA / 2007, Tanggal: 15 Desember 2007)
|