Register
Contact
Login

Login



Register

Register

Question

Contact



Pencarian

Alumni Login

Alumni Online

None

Pengunjung Online

  • [Bot]
  • [Google]
Now online:
  • 2 robots
Latest members:
  • Winanto
  • nanto
Total members: 762
Anggaran Dasar PDF Print E-mail

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN BLORA “ILUSA”


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama dan Kedudukan

  1. Perkumpulan ini bernama “IKATAN ALUMNI SMAN BLORA” atau disingkat “ILUSA”.
  2. Ikatan Alumni SMAN Blora berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan dapat membentuk cabang di daerah di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 2
Waktu

Perkumpulan didirikan sejak tanggal Sembilan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat (19-12-2004), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 3
Asas

Perkumpulan didirikan berdasarkan asas Pancasila dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengembangkan organisasi dan kegiatan.

 

Pasal 4
Sifat

Perkumpulan bersifat sosial-kemasyarakatan dengan prinsip kesetiakawanan dan kebersamaan dan bersifat nirlaba atau tidak mencari keuntungan.

 

BAB III
VISI, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5
Visi

Terwujudnya Keluarga Besar Alumni SMAN Blora yang berkualitas, mandiri dan berwawasan persatuan Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.

 

Pasal 6
Tujuan

Tujuan Perkumpulan adalah untuk membangun kebersamaan dan kesetiakawanaan sosial serta meningkatkan kualitas dan kemandirian alumni yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Blora dan Indonesia.

 

Pasal 7
Kegiatan Perkumpulan

  1. Sesuai dengan visi dan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6, ILUSA melakukan kegiatan:
    1. Menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerja sama di antara sesama alumni dan keluarga besar Blora.
    2. Menggali dan meningkatkan potensi sumber daya alumni SMAN Blora untuk kepentingan almamater, masyarakat Blora dan bangsa Indonesia.
  2. Dalam melaksanakan kegiatan, ILUSA dapat membina dan mengembangkan kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi profesi yang sejalan dengan visi ILUSA.

 

 

BAB IV
ORGAN PERKUMPULAN

Pasal 8
Susunan Organ Perkumpulan

Organ Perkumpulan terdiri dari Anggota, Pengurus dan Musyawarah Umum Anggota (MUA).

 

Pasal 9
Anggota

  1. Anggota Ikatan Alumni SMAN Blora terdiri dari:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Kehormatan
  2. Anggota Biasa memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Perkumpulan
  3. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi asas dan AD/ART serta pedoman Perkumpulan

 

Pasal 10
Pengurus

  1. Pengurus Perkumpulan terdiri dari Penasehat, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu kali periode kepengurusan berikutnya
  2. Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, yang berfungsi sebagai pembina ILUSA, memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak diminta.
  3. Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMAN Blora terdiri dari:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Biro–Biro.
  4. Pengurus Cabang di daerah dapat dibentuk dengan susunan dan jumlah ditetapkan sesuai kebutuhan, yang berfungsi mengkoordinasikan program dan kegiatan ILUSA di wilayahnya.
  5. Pengurus bertugas menjalankan organisasi Perkumpulan berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Umum Anggota.
  6. Pengurus Angkatan merupakan mitra sejajar ILUSA. Pengurus Perkumpulan menjalin jejaring kerja (networking) dengan Pengurus Angkatan.
  7. Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Umum Anggota (MUA)

 

Pasal 11
Musyawarah Umum Anggota

  1. Musyawarah Umum Anggota (MUA) merupakan forum tertinggi Perkumpulan yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam periode 3 (tiga) tahun kepengurusan.
  2. Apabila dipandang perlu MUA dapat membentuk/menugaskan Tim Pengawas yang bersifat adhoc

     


    BAB V
    KEKAYAAN PERKUMPULAN

    Pasal 12
    Kekayaan dan Sumber

    1. Kekayaan awal Perkumpulan dalam bentuk uang dihimpun dari sumbangan dan bantuan secara sukarela para anggota sebesar Rp24.259.500,-
    2. Kekayaan awal Perkumpulan sebagaimana tersebut pasal 12 ayat (1) dapat ditambah dari sumber-sumber lainnya yang sah.
    3. Penyerahan hibah sisa kekayaan Perkumpulan ditetapkan oleh keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).

     


    BAB VI
    ATURAN TAMBAHAN

    Pasal 13
    Pembubaran Perkumpulan

    Pembubaran Perkumpulan dapat dilakukan melalui mekanisme MUA yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah perwakilan pengurus wilayah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari yang hadir.


    Pasal 14
    Anggaran Rumah Tangga

    Hal-hal dan ketentuan yang belum diatur/ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


    Pasal 15
    Perubahan Anggaran Dasar

    Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan mekanisme keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).


    BAB VII
    PENUTUP

    Pasal 16

    Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar ini, mengenai pengangkatan Pengurus, maka pertama kalinya diangkat untuk periode 19 Desember 2004 sampai dengan 19 Desember 2007 adalah sebagai berikut:

     


    Penasehat : Prasetyo, Soeparno W.,Yudhi Sancoyo
    Ketua : Sunardji
    Wakil Ketua : Arief Priyambodo
    Sekretaris Jenderal : Sri Purnomowati
    Wakil Sekretaris : Prapti Rahayu
    Bendahara : Djati Wahyuni
    Biro Organisasi : Soeparno W.
    Biro Data dan Network : Bambang Gunawan
    Biro Dana : Renny Purwantini
    Biro Sosial : Sumijo Senowibowo dan M. Nurhamid

    IKATAN ALUMNI SMAN BLORA “ILUSA”

    (LAMPIRAN KETETAPAN MUA ILUSA KE I TAHUN 2007, Nomor: 01 / MUA / ILUSA / 2007, Tanggal: 15 Desember 2007)


   Copyright © 2010 www.ilusa.net - All Rights Reserved
   Developed By: SariWh

Sekretariat: Jl. Bumi Putra II/10A Rawamangun -Jakarta Timur 13240
Telp. 021-4721809, Email: ilusa_05@yahoo.com
Bank Account : BCA KCP RAWAMANGUN A/N Sri Purnomowati/ Sunardji No 0940692105