Register
Contact
Login

Login



Register

Register

Question

Contact



Pencarian

Alumni Login

Alumni Online

None

Pengunjung Online

  • [Bot]
Now online:
  • 1 robot
Latest members:
  • Winanto
  • nanto
Total members: 762
Anggaran Rumah Tangga PDF Print E-mail

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN BLORA “ILUSA”


BAB I
UMUM

Pasal 1
Pengertian

  1. IKATAN adalah jalinan hubungan perorangan untuk berorganisasi yang dilandasi oleh prinsip kebersamaan dan kesetiakawanan sosial.
  2. ALUMNI adalah perorangan lulusan dan atau yang pernah bersekolah di SMAN Blora.
  3. SMAN adalah Sekolah Menengah Atas Negeri atau yang pernah berubah menjadi Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN).
  4. BLORA adalah nama kota ibukota Kabupaten Blora yang terletak di Provinsi Jawa Tengah.

 

 

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 2
Nama dan Kedudukan

  1. Perkumpulan ini bernama “ IKATAN ALUMNI SMAN BLORA ” atau disingkat “ILUSA”.
  2. Ikatan Alumni SMAN Blora berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan dapat membentuk cabang di daerah di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 3
Lambang Organisasi

Lambang yang menjadi identitas organisasi ILUSA, adalah sebagai berikut:

  1. Gambar buku di atas Ilusa: melambangkan menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Lingkaran oval dengan tulisan Ilusa: melambangkan ikatan kebersaman dan kesetiakawanan sosial yang dinamis antar anggota.
  3. Warna coklat menggambarkan kehangatan, dan warna hijau menggambarkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

 

 

BAB III
KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 4
Perencanaan dan Pelaporan

  1. Rencana kegiatan ILUSA meliputi Rencana Kerja Perkumpulan Tiga Tahun (RKPTT) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT).
  2. Pelaporan kegiatan ILUSA meliputi Laporan Tahunan, Laporan Tiga Tahun atau Laporan Pertanggungjawaban serta Laporan yang bersifat Kepanitiaan.

 

 

Pasal 5
Kegiatan ILUSA

  1. Kegiatan ILUSA dapat dikembangkan sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia dengan tetap mengacu terhadap tercapainya visi dan tujuan ILUSA.
  2. Kegiatan menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerja sama di antara sesama alumni dan keluarga besar Blora, meliputi:
    1. kegiatan sosial kemasyarakatan dan silaturahmi antar alumni
    2. komunikasi antar alumni melalui media cetak dan elektronik
  3. Kegiatan menggali dan meningkatkan potensi sumber daya alumni SMAN Blora untuk kepentingan almamater, masyarakat Blora dan bangsa Indonesia, meliputi:
    1. kegiatan pengembangan organisasi dan networking
    2. kegiatan yang bersifat asistensi teknis, fasilitasi, dan kolaborasi

 

 

Pasal 6
Kerja sama Kegiatan

  1. Dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, ILUSA dapat bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam dan luar negeri, serta pihak Swasta dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar ILUSA.
  2. Bentuk kerja sama berdasarkan prinsip kemitraan dan berkedudukan sejajar.
  3. Kerja sama dimaksud pasal 6 ayat (1) dituangkan dalam dokumen kerja sama yang disepakati bersama oleh wakil pihak-pihak yang bersangkutan.

 

 

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota dan Persyaratan

  1. Anggota Biasa adalah perorangan para alumni SMAN Blora yang cakap bertindak dan berdomisili di dalam dan atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Anggota Kehormatan adalah perorangan warga Blora lainnya yang peduli pada visi dan program ILUSA yang cakap bertindak dan berdomisili di dalam dan atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia .

 

Pasal 8
Hak dan Kewajiban

  1. Anggota memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus ILUSA, serta berhak memperoleh akses informasi administrasi dan kesempatan dalam mengembangkan kegiatan.
  2. Setiap Anggota berkewajiban membayar iuran keanggotaan, menjunjung tinggi azas dan pedoman ILUSA serta menghormati dan mematuhi ketentuan/aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

Pasal 9
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan ILUSA berakhir apabila:

  1. meninggal dunia
  2. mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara tertulis
  3. diberhentikan dari keanggotaan karena alasan melanggar AD/ART

 

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Pengurus Pusat

  1. Ketua : Ketua Umum, Ketua I dan II
  2. Sekretaris : Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal I dan II
  3. Bendahara : Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I dan II
  4. Biro-Biro : Ketua Biro dengan beberapa anggota, yang terdiri atas: Biro Sosial, Biro Organisasi, Biro Data dan Networking, Biro Dana. Jumlah dan nomenklatur Biro dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi

 

 

Pasal 11
Pengurus Cabang

  1. Pengurus ILUSA Cabang dapat dibentuk di kota-kota atau pusat wilayah, dengan susunan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi.
  2. Tugas pokok Pengurus ILUSA cabang adalah melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan ILUSA di wilayah.

 

 

Pasal 12
Pengangkatan dan Pergantian Pengurus

  1. Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Umum Anggota (MUA) untuk periode kepengurusan setiap 3 (tiga) tahun.
  2. Pergantian Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang dilakukan untuk periode setiap 3 (tiga) tahun.
  3. Pengurus Cabang diangkat dan diberhentikan melalui Keputusan Pengurus Pusat atas rekomendasi Rapat Anggota Cabang (RAC).
  4. Setiap pergantian Pengurus dilengkapi dengan Berita Acara (BA) dan laporan pertanggungjawaban Pengurus.

 

 

Pasal 13
Tugas Pengurus

Dalam melaksanakan kepengurusan organisasi ILUSA, pengurus memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Menjalin hubungan secara harmonis dengan instansi yang berwenang dan terkait tentang organisasi ILUSA..
  2. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan kolaborasi dalam kegiatan organisasi serta melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART.
  3. Melaksanakan penyelenggaraan MUA, Rapat Pengurus Lengkap Tahunan (RaPel), dan Rapat Pengurus Terbatas (RaPtas) dan kordinasi lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal kepengurusan.
  4. Menyusun Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) ILUSA serta membuat Laporan pertanggungjawaban Realisasi RKPTT baik fisik maupun keuangan kepada MUA.

 

 

Pasal 14
Kewenangan

Dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari pengurus memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:

  1. Menjalin kerja sama kemitraan dengan instansi pemerintah, lembaga non pemerintah berdasarkan rambu-rambu yang digariskan dalam AD/ART ILUSA.
  2. Menetapkan/menambah organ dan atau anggota pengurus sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi untuk membantu tugas-tugas kepengurusan.
  3. Untuk a/n ILUSA melakukan transaksi dan atau jual beli terhadap asset/kekayaan ILUSA baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak.

 

 

BAB VI
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA

Pasal 15
Penyelenggaraan

Penyelenggaraan MUA sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah perwakilan Pengurus Cabang dan atau perwakilan alumni yang ditetapkan oleh Pengurus.

 

 

Pasal 16
Mekanisme Keputusan

  1. Musyawarah Umum Anggota (MUA) menetapkan dan mengesahkan AD/ART, susunan pengurus ILUSA Pusat, RKPTT dan sanksi pelanggaran anggota.
  2. Keputusan MUA dilakukan dengan musyawarah mufakat yang mengedepankan prinsip kesetiakawanan dan kebersaman keluarga besar alumni SMAN Blora.

BAB VII
TATA HUBUNGAN

Pasal 17
Tata Hubungan Perkumpulan

  1. Pengurus ILUSA Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum Anggota (MUA) melalui laporan pertanggung jawaban secara transparan dan akuntabel.
  2. Tata hubungan antara pengurus pusat dengan pengurus wilayah bersifat koordinatif dalam kerangka pelaksanaan program dan kegiatan organisasi ILUSA.
  3. Tata hubungan Pengurus ILUSA dengan pengurus Angkatan bersifat fasilitatif dalam kerangka networking organisasi.
  4. Tata hubungan ILUSA dengan organisasi lain yang memiliki visi yang sejalan bersifat kolaboratif.

BAB VIII
KEKAYAAN ILUSA

Pasal 18
Sumber Kekayaan

Kekayaan ILUSA selain berasal dari kekayaan awal juga diperoleh dan dapat ditambah dari sumber-sumber yang sah sebagai berikut:

  1. Iuran para anggota yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
  2. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari para anggota dan atau donatur.
  3. Hibah.
  4. Bantuan Pemerintah.
  5. Sumber dana lainnya yang diperoleh secara sah yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan- perundangan yang berlaku.
  6. Sumber dana lainnya tersebut butir e dapat berasal dari hibah kerjasama usaha.

 

Pasal 19
Pengelolaan Kekayaan

Kekayaan berupa uang disimpan dalam bentuk Rekening Bank pada Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang disetujui Pengurus; sedangkan kekayaan tidak bergerak diamankan dengan surat-surat kepemilikan sesuai aturan dan ketentuan administrasi yang berlaku

 

Pasal 20
Sisa Kekayaan

Dalam hal terjadi pembubaran ILUSA, sisa kekayaan setelah pembubaran diserahkan/dihibahkan kepada lembaga sosial-kemasyarakatan yang memiliki misi sama atau sejenis dan atau Pemerintah untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan ILUSA.

BAB IX
PEMBUBARAN PERKUMPULAN

Pasal 21
Ketentuan Pembubaran Organisasi

Pembubaran ILUSA hanya dapat dilakukan oleh anggota melalui mekanisme Musyawarah Umum Anggota dan ditetapkan dengan Surat Keputusan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 22
Penutup

Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan dan pengembangan organisasi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditetapkan melalui Keputusan Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART.

IKATAN ALUMNI SMAN BLORA “ILUSA”

(LAMPIRAN KETETAPAN MUA ILUSA KE I TAHUN 2007, Nomor: 02 /MUA / ILUSA / 2007, Tanggal: 15 Desember 2007)


   Copyright © 2010 www.ilusa.net - All Rights Reserved
   Developed By: SariWh

Sekretariat: Jl. Bumi Putra II/10A Rawamangun -Jakarta Timur 13240
Telp. 021-4721809, Email: ilusa_05@yahoo.com
Bank Account : BCA KCP RAWAMANGUN A/N Sri Purnomowati/ Sunardji No 0940692105